Box Layout

HTML Layout
Backgroud Images
Backgroud Pattern
  • Selamat Datang
single-event-img-1

SK KOMPENSASI


KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS GAJAH MADA

NOMOR. Kpts. 862/PKM-GM/

TENTANG

KEBIJAKAN KOMPENSASI LAYANAN TIDAK SESUAI

Menimbang

 

 

 

 

 

 

 

:

 

 

 

 

a. bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan di UPT Puskesmas Gajah Mada, diperlukan suatu proses pelayanan yang profesional;

b. bahwa untuk melancarkan tugas dan pelayanan di UPT Puskesmas di pandang perlu untuk membuat kebijakan kompensasi layanan tidaksesuai;

c. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut point a, dan b, perlu ditetapkan Keputusan Kepala UPT Puskesmas Gajah Mada;.

Mengingat

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

:

 
  1. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112;
  2. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara  );
  3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;
  4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;
  5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1575/Menkes/Per/XI/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kesehatan Nomor 439/Menkes/Per/VI/2009 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1575/Menkes/Per/XI/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kesehatan;
  6. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 514/2015 tentang Panduan Praktik Klinis bagi dokter di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama;
  7. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 269 tahun 2008 tentang Rekam Medik;
  8. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2015 tentang Peredaran, Penyimpanan, Pemusnahan, dan PelaporanNarkotika, Pisikotropika, dan PrekursorFarmasi;
  9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 tahun 2015 tentang akresitasi puskesmas, klinik pratama, tempat praktek mandiri dokter, dantempatpraktekmandiridoktergigi;
  10. Pergub No 83 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Riau;
  11. Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 26 Tahun 2013 tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Eselon IV Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir;
  12. Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 800/UK-X/2017/136 tentang Susunan Struktur Organisasi tata Kerja UPT Puskesmas di Kabupaten Indragiri Hilir;
  13. Surat Keputusan Kepala UPT Puskesmas Gajah Mada Nomor Kpts. 862/PKM-GM/III/2022/15.1 tentang struktur manajemenmutu.

MEMUTUSKAN

MENETAPKANKEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS GAJAH MADA TENTANG KEBIJAKAN KOMPENSASI LAYANAN TIDAK SESUAI

KESATU                   : Kebijakan kompensasi layanan tidak sesuai di UPT Puskesmas Gajah Mada terlampir dalam surat keputusan ini;

KEDUA                     : Kebijakankompensasidigunakansebagaiacuandantuntutanbagisetiappegawaidalammemberikanpelayanansecaraprofesional;

KETIGA                     : Apabiladikemudianhariternyataterdapatkekeliruandalampenetapansuratkeputusanini, akanditinjaudandiadakanperubahanseperlunya;

 

 

 

 

 

 

 

 

KETUJUH                :      Keputusan ini mulai berlaku sejaktanggalditetapkandenganketentuan akandi revisikembalisebagaimanamestinyajikaditemukankekeliruandalampenetapannya.